Sunday, December 2, 2012

Permasalah Ilegal Fishing Di Indonesia

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.    Latar Belakang Masalah
Masalah IUU Fishing ataupun yang lebih umumnya dikenal adalah Illegal Fishing sebenarnya sudah menjadi masalah klasik. Mengapa dikatakan klasik? karena telah ada dari zaman dulu masalah tersebut seakan tidak ada habisnya. Hingga sekarang pun IUU fishing masih sulit untuk di berantas. Berita penangkapan kapal asing oleh patroli kita, akhir-akhir ini sering terdengar. Akan tetapi tetap masih saja ada kapal-kapal asing yang masuk wilayah RI. Atau berita pengeboman ikan atau berita nelayan kita yang menggunakan API terlarang.
Berarti apa yang telah dilakukan oleh aparat penegak hukum kita selama beberapa periode waktu ini belum bisa membuat jera bagi langganan pelaku IUU Fishing atau membuat takut mereka para calon pelaku IUU Fishing. Apa yang salah dengan ini? Apakah hukuman yang diberikan terlalu ringan?
1.2.    Rumusan Masalah
Masalah illegal fishing adalah masalah kita bersama. Masalah tersebut tidak akan dapat teratasi ataupun terminimalisir jika kita tidak berbenah diri. Salah satu cara untuk mengatasinya yaitu mungkin dengan menambah armada kapal patroli kita, supaya kapal-kapal asing yang masuk ke wilayah perairan kita yang melakukan illegal fishing bisa ditangkap ataupun bisa dihancurkan kapal mereka.
Mengapa harus demikian? Karena masalah illegal fishing menimbulkan kerugian yang amat sangat besar bagi Bangsa dan Negara Indonesia. Berapa Triliunkah uang kita dicuri oleh Negara lain? Berapa banyak sumberdaya alam kita dihancurkan dan dicuri oleh Negara lain?
1.3.    Maksud dan Tujuan
Maksud penulisan Makalah ini adalah supaya masyarakat lebih mengetahui tentang masalah yang dihadapi Bangsa Indonesia dalam hal ini masalah Illegal Fishing. Dan agar kita dapat pula memaknai kekayaan alam yang telah Alloh ciptakan kepada kita, janganlah kita mensia-siakan ataupun merusak alam kita (dalam hal ini merusak laut) baik dengan menangkap ikan dengan bom ikan ataupun dengan cara lain yang dapat merusak lingkungan. Maksud kedua yaitu dapat memenuhi tugas perkuliahan mata kuliah pendidikan kewarganegaraan.
Adapun tujuannya adalah supaya pembaca dapat mengerti apa yang dimaksud illegal fishing dan kenapa masalah tersebut seakan tidak ada habisnya. Pembaca pula akan mengetahui daerah-daerah yang sering menjadi sasaran empuk para kapal asing untuk mencuri ikan di wilayah perairan nusantara.
BAB II
KELAUTAN INDONESIA
2.1. Potensi Kelautan
Sebagai negara maritim, Indonesia menyimpan potensi kekayaan sumber daya kelautan yang belum dieksplorasi dan dieksploitasi secara optimal, bahkan sebagian belum diketahui potensi yang sebenarnya untuk itu perlu data yang lengkap, akurat sehingga laut sebagai sumber daya alternatif yang dapat diperhitungkan pada masa mendatang akan semakin berkembang. Dengan luas wilayah maritim Indonesia yang diperkirakan mencapai 5,8 juta km2 dan dengan kekayaan terkandung di dalamnya yang meliputi :
1.    Kehidupan sekitar 28.000 spesies flora, 350 spesies fauna dan 110.000 spesies mikroba,
2.    600 spesies terumbu karang dan 40 genera, jauh lebih kaya dibandingkan Laut Merah yang hanya memiliki sekitar 40 spesies dari 7 genera,
3.    Sumberdaya yang dapat diperbaharui (renewable resources), termasuk ikan, udang, moluska, kerang mutiara, kepiting, rumput laut, mangrove/hutan bakau, hewan karang dan biota laut lainnya,
4.    Sumberdaya yang tidak dapat diperbaharui (non renewable resources), seperti minyak bumi, gas alam, bauksit, timah, bijih besi, mangan, fosfor dan mineral lainnya,
5.    Energi kelautan seperti : Energi gelombang, pasang surut, angin, dan Ocean Thermal Energy Conversion,
6.    Jasa lingkungan (environmental services) termasuk tempat-tempat yang cocok untuk lokasi pariwisata dan rekreasi seperti pantai yang indah, perairan berterumbu karang yang kaya ragam biota karang, media transportasi dan komunikasi, pengatur iklim dan penampung limbah,
7.    Sudah terbangunnya titik-titik dasar di sepanjang pantai pada posisi terluar dari pulau-pulau terdepan sebagai titik-titik untuk menarik garis pangkal darimana pengukuran batas laut berpangkal.
8.    Sudah terwujudnya beberapa kesepakatan/pejanjian batas laut yaitu : dengan India, Thailand, Malaysia, Singapura, Filipina, Australia dan PNG.
2.2. Kendala Kelautan
Disadari bahwa penanganan bidang kelautan di Indonesia hingga saat ini masih memprihatinkan, antara lain.
1.     Kehancuran sebagian terumbu karang yang memilili fungsi ekologi dan ekonomi yang hanya menyisakan sekitar 28%, rawa pantai dan hutan mangrove (bakau) yang merupakan habitat ikan dan penyekat abrasi laut, dari 4 (empat) jutaan hektar telah menyusut menjadi 2 (dua) jutaan hektar,
2.     Pencurian ikan oleh orang asing menunjukkan kerugian sekitar 1/2 (setengah) milyar dollar sampai 4 (empat) milyar dollar per tahun,
3.     Sumberdaya manusia (SDM) di bidang kelautan yang sangat minim baik di bidang perencanaan, pengelolaan, maupun hukum dan pengamanan kelautan,
4.     Sebagian besar (85%) kapal-kapal yang beroperasi di perairan Indonesia menggunakan modal asing dan selebihnya adalah modal nasional. Hal ini juga berdampak pada sekitar 50% pelayaran antar pulau dikuasai oleh pihak asing,
5.     Minimnya jumlah dan kualitas sarana dan prasarana (kapal, peralatan) menyebabkan seringkali aparat keamanan laut (Kamla) kita tidak berdaya menghadapi kapal-kapal pencuri ikan, sehingga hanya sebagian kecil yang dapat ditangkap,
6.     Pemanfaatan teknologi maju melalui pengamatan satelit dalam rangka pengawasan dan pengamanan laut (Waspam) masih sangat terbatas dan belum terintegrasi secara permanen,
7.     Eksplorasi, eksploitasi dan pembangunan di sepanjang pantai dan perairan telah menyebabkan pencemaran laut akibat pembuangan limbah dari proses kegiatan tersebut di atas, sehingga telah mendegradasi habitat pesisir dan laut,
8.     Maraknya kasus pembajakan laut khususnya di Selat Malaka dan alur lintas kepulauan Indonesia (ALKI) telah menimbulkan konflik yang mengundang intervensi negara maju (USA dan Jepang).
2.3. Permasalahan Batas Laut
Beberapa Jenis Batas Laut dan Pengaruhnya terhadap Pertahanan Keamanan Negara menurut ketentuan Hukum Laut Internasional (Hukla 1982), ada enam jenis batas laut, yaitu :
1.    Batas Perairan Pedalaman (BPP). Perairan pedalaman di dalam garis batas yang ditentukan oleh hukum yang berlaku di situ praktis sama dengan di wilayah darat, dimana NKRI mempunyai kedaulatan penuh, kapal-kapal asing tidak berhak lewat. Perairan pedalaman tersebut dibatasi oleh garis penutup (closing lines) sesuai ketentuan Hukla 1982. Namun sayang Indonesia hingga saat ini belum memanfaatkan haknya untuk menarik closing lines tersebut.
2.    Batas Perairan Nusantara/Kepulauan (BPN/BPK). Di perairan ini Indonesia mempunyai hak kedaulatan wilayah penuh tetapi kapal/pelayaran asing masih mempunyai “hak melintas” (innocent passage) melalui prinsip alur laut kepulauan. Perairan nusantara ini dikelilingi oleh garis-garis dasar yang lurus (base lines) yang menghubungkan titik-titik pangkal (base points) dan bagian terdepan pulau-pulau terdepan di seluruh Indonesia. Base lines yang menghubungkan base points dibuat berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 1960 dan telah didepositkan di PBB. Undang-undang tersebut telah diperbaharui dengan UU Nomor 6 Tahun 1996 namun isinya justru mencabut base points dan base lines yang telah ada.
3.    Batas Laut Wilayah (BLW). Batas laut ini ditarik dari base lines sejauh 12 mil, tetapi BLW yang pasti/tegas juga belum ada, karena BLW tidak dapat ditentukan sepihak. Pada laut wilayah, Indonesia masih mempunyai hak mengelola dan yurisdiksi kedaulatan wilayah penuh.
BAB III
ILLEGAL FISHING
3.1. Pengertian Perikanan Ilegal
Perikanan ilegal saat ini telah menjadi perhatian dunia, termasuk FAO (Food and Agriculture Organization). Lembaga ini menggunakan beberapa terminologi seperti perikanan illegal (ilegal), unreported (tidak dilaporkan) dan unregulated  (tidak diatur)  atau biasa disingkat dengan  IUU fishing. Penjelasan mengenai ketiga terminologi ini adalah sebagai berikut:
1.    Illegal fishing, adalah kegiatan penangkapan ikan secara ilegal di perairan wilayah atau Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) suatu Negara. Artinya kegiatan penangkapan yang tidak memiliki izin melakukan penangkapan ikan dari Negara bersangkutan. Praktek terbesar dalam  IUU fishing, pada dasarnya adalah poaching atau pirate fishing. Yaitu penangkapan ikan oleh negara lain tanpa izin dari negara yang bersangkutan, atau dengan kata lain pencurian ikan oleh pihak asing. Keterlibatan pihak asing dalam pencurian ikan dapat digolongkan menjadi dua, yaitu:
  • Pencurian semi-legal, yaitu pencurian ikan yang dilakukan oleh kapal asing dengan memanfaatkan surat izin penangkapan legal yang dimiliki oleh pengusaha lokal, dengan menggunakan kapal berbendera lokal atau bendera negara lain. Praktek ini tetap dikategorikan sebagai  illegal fishing karena selain menangkap ikan di wilayah perairan yang bukan haknya, pelaku illegal fishing ini tidak jarang juga langsung mengirim hasil tangkapan tanpa melalui proses pendaratan ikan di wilayah yang sah.
  • Pencurian murni ilegal, yaitu proses penangkapan ikan di mana kapal asing menggunakan benderanya sendiri untuk menangkap ikan di wilayah negara lain.
2.    Unregulated fishing,  adalah kegiatan penangkapan di perairan wilayah atau ZEE suatu Negara yang tidak mematuhi aturan yang berlaku dinegara tersebut. Tercakup dalam hal ini antara lain:
  • Penggunaan alat tangkap yang merusak seperti trawl, bom, dan bius.
  • Pelanggaran wilayah tangkap.
3.    Unreported fishing, adalah kegiatan penangkapan ikan di perairan wilayah atau ZEE suatu negara, yang tidak dilaporkan baik operasionalnya maupun data kapal dan hasil tangkapannya. Perikanan yang tidak dilaporkan mencakup:
  • Kesalahan dalam pelaporannya (misreported).
  • Pelaporan yang tidak semestinya (under reported).
3.2. Situasi Perikanan Nasional
Publikasi FAO tahun 2007 menggambarkan bahwa kondisi sumberdaya ikan di sekitar perairan Indonesia, terutama di sekitar perairan Samudera Hindia dan Samudera Pasifik sudah menujukan kondisi  full exploited. Bahkan di perairan Samudera Hindia kondisinya cenderung mengarah kepada overexploited. Artinya bahwa di kedua perairan tersebut, sudah tidak memungkinkan lagi untuk dilakukan ekspansi penangkapan ikan secara besar-besaran saat ini.
1. Produksi Perikanan Nasional
Pertumbuhan produksi rata-rata perikanan tangkap dalam periode tahun 1994-2004 mencapai 3,84 persen per tahun. Sedangkan produksi perikanan tangkap pada tahun 2004 mencapai 4.311.564 ton. Apabila pemerintah menargetkan pertumbuhan produksi perikanan tangkap tetap sebesar 3,84 persen per tahun,
maka produksi perikanan tangkap nasional tahun 2009 akan mengalami full exploitation diseluruh perairan Indonesia.



2. Konsumsi Ikan Nasional
Tingkat konsumsi ikan masyarakat Indonesia setiap tahunnya terlihat mengalami peningkatan. Secara nasional tingkat konsumsi ikan nasional pada tahun 2002 baru mencapai sekitar 21 kg/kapita/tahun. Namun demikian tingkat konsumsi ikan nasional tersebut terlihat masih di atas rata-rata tingkat konsumsi ikan dunia yang baru mencapai sekitar 16 kg/kapita/tahun. Sementara itu jika dilihat dari perkembangan tingkat konsumsi ikan nasional berdasarkan jenis ikan yang dikonsumsi masyarakat, terlihat bahwa sekitar 65,98 persen dari total konsumsi ikan nasional tahun 2002 didominasi oleh 18 jenis ikan. Yaitu ekor kuning, tuna, tenggiri, selar, kembung, teri, banding, gabus, kakap, mujair, mas, lele, baronang, udang segar, cumi-cumi segar, kepiting, kalong dan udang olahan. 
3.3. Praktek Perikanan Ilegal
Sampai saat ini, belum ada perhitungan pasti jumlah ikan yang terangkut dari perairan Indonesia secara illegal setiap tahunnya. FAO (2001) memperkirakan kerugian Indonesia dari perikanan ilegal tersebut mencapai sekitar US$ 4 milyar. Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Freddy Numbery, mengakui bahwa akibat aktivitas perikanan ilegal, negara dirugikan Rp 30 triliyun setiap tahunnya. Perkembangan harga ikan rata-rata setiap tahunnya berkisar antara US$ 1.000 sampai US$ 2.000 per ton ikan. Dengan asumsi harga ikan rata-rata sebesar US$
1.000 per ton, diperkirakan jumlah ikan yang dicuri mencapai sekitar 4 juta ton per tahun. Sementara itu apabila harga ikan rata-rata diasumsikan sekitar US$
2.000 per ton maka jumlah ikan yang dicuri tersebut mencapai kisaran 2 juta ton per tahun.
3.4. Modus Operandi
Perikanan ilegal dilakukan dengan modus operandi tertentu. Biasanya terkait dengan upaya untuk mengelabui petugas, waktu operasi dan lokasi penangkapan ilegal, serta keterlibatan dengan oknum aparat. Tentunya, modus ini akan terus berkembang sejalan dengan perkembangan teknologi dan respon negara terhadap kegiatan perikanan ilegal.
1. Modus Untuk Mengelabui
Kapal ilegal, terutama kapal asing, menggunakan berbagai modus untuk mengelabui aparat keamanan atau aparat pemerintah Indonesia. Modus yang sering dilakukan adalah penggandaan izin, penggunaan bendera Indonesia, mempekerjakan nelayan Indonesia, atau penggunaan nama kapal berbahasa Indonesia.
2. Waktu Tertentu
Kegiatan penangkapan oleh kapal ilegal dilakukan pada waktu tertentu, terutama pada saat musim barat. Kapal ilegal biasanya menggunakan kapal berbobot 30 GT yang mampu memecah gelombang setinggi 2 meter. Sedangkan kapal patroli biasa akan mengalami kesulitan mengejar kapal pencuri ikan di saat musim barat.
3. Penyebaran Lokasi
Seperti telah disebutkan di atas, kapal asing yang illegal selalu beroperasi di wilayah perbatasan dan perairan internasional, sehingga menyulitkan bagi aparat untuk menangkap kapal tersebut. Namun ketika tertangkap oleh aparat, kapal ilegal tersebut berdalih bahwa tidak sengaja melanggar batas teritori Indonesia untuk mengejar ikan karena tidak memiliki radar dan hanya menggunakan kompas. Hal ini biasanya menjadi dalih kapal negara-negara tetangga Indonesia, seperti Thailand yang tertangkap oleh patrol.
4. Kerjasama dengan Aparat
Kejahatan dalam pencurian ikan sudah merupakan sindikat yang sangat kuat. Keterlibatan sejumlah oknum aparat sangatlah kuat karena jutaan ton ikan setiap tahunnya dicuri dari perairan Indonesia, yang dilakukan oleh sekitar 3.000-5.000 kapal nelayan asing dengan memakai bendera Indonesia.
3.5. Dampak Perikanan Ilegal
Maraknya perikanan ilegal di perairan Indonesia berdampak terhadap stok ikan nasional dan global. Hal ini juga menyebabkan keterpurukan ekonomi nasional dan meningkatnya permasalahan sosial di masyarakat perikanan Indonesia.
Sedikitnya terdapat sepuluh masalah pokok dari aktivitas perikanan ilegal yang telah memberi dampak serius bagi Indonesia.  Pertama, perikanan ilegal di perairan Indonesia akan mengancam kelestarian stok ikan nasional bahkan dunia. Praktek perikanan yang tidak dilaporkan atau laporannya salah  (misreported), atau laporannya di bawah standar (under reported), dan praktek perikanan yang tidak diatur (unregulated) akan menimbulkan masalah akurasi data tentang stok ikan yang tersedia. Jika data stok ikan tidak akurat, hampir dipastikan pengelolaan perikanan tidak akan tepat dan akan mengancam kelestarian stok ikan nasional dan global. Hal ini dapat dikategorikan melakukan praktek IUU fishing. Dengan kata lain, jika pemerintah Indonesia tidak serius untuk mengantisipasi dan mereduksi kegiatan IUU diperairan Indonesia, maka dengan sendirinya Indonesia “terkesan” memfasilitasi kegiatan IUU, dan terbuka kemungkinan untuk mendapat sanksi internasional.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
·         Kesimpulan
Permasalahan terkait dengan IUU baik itu illegal fishing, ataupun yang sejenisnya merupakan masalah kita bersama. Masalah tersebut bisa saja teratasi manakala kita bangsa Indonesia khususnya pemerintah melakukan perbaikan diberbagai bidang kelautan. Misalnya dalam keamanan kelautan, pengadaan kapal-kapal patroli yang modern ataupun tindakan hukum yang tegas dan jelas. Supaya kapal-kapal asing yang melakukan illegal fishing tersebut jera. Akan tetapi hal-hal tersebut tidak akan bisa tercapai jika tidak ada kerjasama antara kita selaku masyarakat khususnya masyarakat pesisir pantai (nelayan).
·         Saran
Melihat dari letak geografis Negara Indonesia yang di hubungkan oleh laut demi laut. Maka keamanan dalam memantau daerah perbatasan baik itu ZEE maupun BPN merupakan faktor terpenting dalam menangkal aksi illegal fishing yang banyak dilakukan oleh nelayan asing. Selain itu pengadaan armada patroli baik berupa kapal patroli atupun satelit pengintai laut juga tidak kalah penting dan seharusnya Indonesia sudah mempunyai keamanan ataupun pertahanan laut yang mumpuni, jika melihat letak Negara yang sangat strategis.
 
 
 
 
DAFTAR PUSTAKA
Dendasurono, 2002, Pendidikan Lingkungan Kelautan. Rineka Cipta, Jakarta.
Fauzi, Akhmad, 2005, Kebijakan Perikanan dan Kelautan. Gramedia, Jakarta.
Subri, Mulyadi, 2004, Ekonomi Kelautan. Rajagrafindo Persada, Yogyakarta.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1960 Tentang Titik Dasar dan Garis Pangkal, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 Tentang Pembaharuan Titik Dasar dan Garis Pangkal. Jakarta.
Undang-Undang Nornor 5 Tahun 1983 Tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Deplu, Jakarta.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 Tentang Ratiflikasi Konvensi Hukum Laut 1982, Deplu, Jakarta.
WALHI, 2007, Laporan Hasil Survey Identifikasi Illegal Fishing di Perairan Sulawesi Utara, April 2007.
www.stopiuufishing.com
www.indonesia.go.id
www.pk-sejahtera.org
www.kiara.or.id

EKOSISTEM LAUT TERBUKA

BAB I PENDAHULUAN

a)      Latar Belakang Masalah

       Laut merupakan kumpulan air asin yang luas dan berhubungan dengan samudra. Sebagai Negara yang didominasi  oleh laut, maka negara Indonesia adalah termasuk negara kepulauan. Dimana Indonesia memiliki garis pantai mencapai 81.000 km.Selain itu, Indonesia juga mempunyai ekosistem perairan laut yang sangat beraneka ragam.berdasarkan sifatnya, ekosistem laut dan pesisir dapat bersifat alamiah dan buatan. Ekosistem alami antara lain:  hutan bakau, padang lamun, terumbu karang, rumput laut, estuaria, pantai pesisir, pantai berbatu, dll. Ekosistem buatan antara lain: tambak, sawah pasang surut, kawasan pariwisata, kawasan industri dan permukiman .
         Dengan demikian sudah menjadi kewajiban bagi negara yang wilayahnya didominasi oleh laut untuk menjaga ekosistemnya yang berkaitan dengan kehidupan manusia. Agar dapat lebih memanfaatkan laut dan sumberdaya yang dimilikinya secara efesien dan efektif.

b)     Rumusan Masalah.
1)      apa ciri atau karakteristik ekosistem laut terbuka ?
2)      bagaimana fungsi atau peranan ekosistem laut terbuka ?
3)      apa parameter lingkungan ekosistem laut terbuka?

c)      Tujuan
1)      Mengetahui  ciri atau karakteristik ekosistem laut terbuka.
2)      Mengetahiu ciri atau karakteristik ekosistem laut terbuka .
3)      Mengetahui ciri atau karakteristik ekosistem laut terbuka .




BAB II  PEMBAHASAN DAN ISI

1)      Karakteristik

Laut terbuka biasanya sangat berstratifikasi dan beragam secara horizontal dan musiman. Lapisan eufotik, dimana cahaya cukup kuat untuk keperluan produksi primer, biasanya mencapai 50 m, tergantung dari daerahnya. Dibandingkan ekosistem pesisir, perairan dalam ini umumnya memiliki produktivitas biologis yang lebih tersebar b dan memiliki keragaman spesies yang jauh lebih rendah.


2)      Fungsi

Organisme laut terbuka bergantung pada produksi fitoplankton yang merupakan mata rantai pertama dalam system jaringan makanan. Di daerah upwelling tingkat produktivitasnya lebih tinggi dan organismenya memanfaatkan makanan yang tersedia secsra lebih efisien. Karena produktivitas primer terbatas pada daerah permukaan, sebagian besar perikanan yang penting  berada di perairan dangkal, Laut terbuka tidak saja emndukung perikanan, tetapi juga transportasi laut dan penambangan minyak bumi dan mineral, dan juga disalahgunakan sebagai tempat pembuangan sampah. Dampak utama manusia yang merusak di laut terbuka adalah polusi dan eksploitasi sumber daya laut (hayati dan non hayati) secara berlabihan.

            Biota perairan laut yang banyak dimanfaatkan untuk pengembangan produksi sektor perikanan misalnaya ikan pelagis kecil, tuna, dan cakalang. Hasil ekspedisi karubar (pada tahun 1991) menemukan adanya beberapa jenis mudang, yang berpotensi ekonomi, hidup pada kedalaman sekitar 700 m di perairan kawasan timur Indonesia (KTI).


3)      Parameter lingkunagn

Parameter lingkungan utama yang membentuk ekosistem laut terbuka adalah (1) intensitas cahaya, (2) kandungan nutrient, dan (3) pengadukan.

Ø  Intensitas cahaya sangat dioerlukan untuk memnunjang proses fotosintesis yang di lakukan oleh fitoplankton. Proses tersebut berhubungan langsung dengan produktivitas primer peraiaran terbuka. Karena penetrasi cahaya cahaya matahari dalam kolom air mengalami pengurangan akibat absorpsi dan pembiasan,  maka intensitasnya akan semakin kecil dengan bertambahnya kedalaman (hokum lamberzt beer). Oleh sebab itu, lapisan produktif untuk fotosntesis (eufotic zone) biasanya hanya mencapai kedalaman 100-150 m dibawah permukaan laut.

Ø  Selain intensitas cahaya, zat hara atau nutrient juga mutlak diperlukan untuk membentuk produktivitas primer, baik yang berupa unsure makro (C, H, O, N, P, S, K, dan Mg) maupun mikro (Fe, Mn, Co, Zn, Boron, dan Mo). Di perairan pantai, kandungan nutrienya relative lebih tinggi, sehingga pada umumnya lebih subur dibandingkan dengan ekosistem perairan laut terbbuka. Hal ini di sebabkan oleh kenyataan bahwa perairan pantai berbatasan langsung dengan daratan, sehingga nutrient yang banyak terdapat di lapisan tanah akan tercuci dan masuk ke perairan pantai melalui aliran permukaan (run off) dan aliran sungai. Sedangkan di perairan laut terbuka, kandungan nutrient relative terbatas dan sumber utamanya berasal dari proses – proses biologis yang berlangsung dalam ekosistem tersebut.

Ø  Berbeda dengan perairan pantai yang selalu mengalami pengadukan, perairan laut terbuka relative agak tenang atau stagnan dan parameter suhu dan oksigennya cenderung terstratifiaksi dengan baik. Proses pengadukan sebenarnya sangat diperluikan untuk mendistribusikan nutrient maupun gas-gas yang terlarut dari lapisan atas perairan ke lapisan lebih bawah atau sebaliknya. Oleh sebab itu, pada tempat-tempat dimana terjadi upwelling, nutrient yang semula tersimpan di dasar perairan dapat terangkat ke zona eufotik, sehingga dapat dimanfaatkan oleh fitoplankton untuki meningkatkan produktivitasnya. Hal ini sangat besar artinya dalam menciptakan kesuvuran dan menunjang produktivitas perikanan yang berada di ekosistem laut terbuka.









BAB III PENUTUP
a). Kesimpulan
            Ekosistem laut terbuka merupakandaerah yang selalu membutuhkan cahaya matahari untuk keperluan produksi primernya, dan sebagai mata rantai pertama dalam sistem jaringan makanan, selain itu ekosistem laut terbuka juga bermanfaat dalam bidang perikanan, transportasi laut, dan penambangan minyak bumi.

b). Saran
Mari kita lestarikan ekosistem laut terbuka, karena ekosistem lauit terbuka memiliki potensi  yang besar dalam pengembangan ekonomi. Selain itu ekosistem laut terbuka juga mempunyai manfaat yang besar bagi manusia, jadi kita harus menjaga dan melestarikannya.
           



















DAFTAR PUSTAKA

1.      Norma M. P. Manopo, “ Laut Kita, Masa Depan Kita”, Departemen kelautan dan perikanan, 2006.